Terkait Raperda Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil Pemkab Tanah Laut berkomitmen meningkatkan kualitas melalui pelayanan di kecamatan,
Pelaihari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyetujui dua Raperda berupa, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut No:04/2021 Tentang Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah di Kabupaten Tanah Laut untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Kamis.
Wakil Bupati Tanah Laut HM Zazuli mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut pihaknya mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi di DPRD Tanah Laut telah memberikan perhatian, dukungan, saran dan masukan konstruktif kepada kedua Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
"Terkait Raperda Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil Pemkab Tanah Laut berkomitmen meningkatkan kualitas melalui pelayanan di kecamatan," ujarnya.
Pemanfaatan Alpikasi Simpel, Silakas kerjasama desa melalui Si Laris serta inovasi pelayanan Pilanduk Langkar dan Batatai, sebut dia, upaya tersebut didukung penguatan informasi digital melalui digital kependudukan.
Berkenaan dengan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah di Kabupaten Tanah Laut, jelas HM Zazuli, masih terdapat tiga tantangan utama yaitu, ketidaksesuaian kompetensi ketenagakerjaan dengan kebutuhan industry.
Selain itu, terang dia, keterbatasan informasi pasar kerja dan terbatasnya daya serap sektor formal.
Baca juga: Bupati ajak BPC HIPMI Tanah Laut aktif mendorong pertumbuhan ekonomi
"Melalui Raperda ini pemerintah melakukan langkah-langkah kongkrit. Pertama, standarisasi pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri dan sertifikasi kompetensi nasional. Kedua, kewajiban pelatihan kerja bagi perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih," tegasnya.
Ketiga, lanjut dia, pendataan tenaga kerja secara berkala serta pelaksanaan job fair minimal dua kali dalam setahun, keempat pembentukan tim dalam lintas sektor untuk mencegah dan menekan sengketa ketenagakerjaan.
Kemudian, papar HM Zazuli, pemerintah juga perhatian khusus kepada pekerja rentan, miskin dan miskin ekstrim melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara, Ketua DPRD Tanah Laut H Khairil Anwar mengatakan, disetujuinya pembahasan lebih lanjut dua Reperda, kiranya mendapat perhatian dan tidak lanjut sebagaimana mestinya.
Baca juga: PUPRP Tanah Laut percepat infrastruktur dongkrak pertumbuhan ekonomi
Ditambah Wakil Ketua I DPRD Tanah Laut Hj Musdalifah, pihaknya berharap pembahasan dua Raperda tersebut berjalan lancar hingga pengambilan keputusan sesuai jadwal yang direncanakan.
Pewarta: AriantoEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026