Banjarmasin (ANTARA) - Pekerjaan sebagai seorang buruh rotan nampaknya tak cukup bagi SL untuk menopang hidup. Buktinya, dia harus nyambi jualan narkotika hingga akhirnya ditangkap petugas.
Sebanyak 32,93 gram sabu dan 14 butir ekstasi pun mengantarkan pria 40 tahun ini ke penjara akibat perbuatannya jadi pengedar.
"Tersangka kami tangkap saat didapat informasi ada barang bukti yang disimpan di rumahnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Penyelidikan yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko pun berlangsung cukup lama. Petugas harus memantau gerak-gerik pelaku yang diinformasikan masyarakat kerap melakukan transaksi narkoba.
Nampaknya pelaku cukup piawai mengelabui petugas karena acap kali transaksi lolos dari pengintaian polisi.
Namun aksinya terhenti setelah petugas melakukan penyergapan di rumahnya Jalan Rantauan Timur, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
"Barang bukti ditemukan di kamarnya dengan total sabu sebanyak 10 paket seberat 32,93 gram dan ekstasi sebanyak 14 butir seberat 4,32 gram," jelas Wisnu.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh penyidik, dia dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
32,93 gram sabu dan 14 ekstasi antarkan buruh rotan ke penjara
Minggu, 7 April 2019 6:11 WIB
"Tersangka kami tangkap saat didapat informasi ada barang bukti yang disimpan di rumahnya