Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menyita sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.
"Pelaku diciduk saat melakukan transaksi dengan calon pembeli," terang Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta, Sabtu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MA (21) diamankan pada Rabu (6/3) di Jalan Alalak Tengah, Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Awalnya polisi mendapat informasi masyarakat jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada transaksi narkoba.
Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku yang gelagatnya mencurigakan seperti menunggu seseorang.
"Saat didekati, pelaku mencoba kabur namun berhasil kita sergap dan tak berkutik karena ditemukan narkoba," jelas Ukkas.
Untuk barang bukti ada 12 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 0,48 gram yang disimpan dalam kotak permen.
"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Ukkas.
Polsekta Banjarmasin Utara sita 12 paket sabu-sabu
Sabtu, 9 Maret 2019 18:11 WIB
Pelaku diciduk saat melakukan transaksi dengan calon pembeli,