Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Suhami membantah BPN sengaja menarik kembali sertifikat tanah yang dibagikan ke masyarakat melalui program pemdaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
"Isu penarikan sertifikat tanah sepanjang kami ketahui disebabkan adanya penerbitan sertifikat tanah masyarakat tersebut ternyata berada di atas tanah aset milik pemerintah daerah/provinsi sehingga penerbitannya harus di evakuasi ulang sebelum menjadi persoalan hukum yang justru merugikan masyarakat dan pemerintah," ujar Suhaimi di Amuntai, Kamis.
Suhaimi mengatakan, isu yang beredar di media sosial mungkin terjadi didaerah lain, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat juga menduga hal ini terjadi di Kabupaten HSU.
Ia mengatakan, BPN Kabupaten HSU berusaha agar kebijakan penarikan kembali sertifikat tanah semacam ini tidak sampai terjadi di Kabupaten HSU.
Ia mengatakan petugas BPN HSU akan memastikan bahwa objek tanah yang diusulkan sertipikat kepada BPN HSU dipastikan tidak berada diatas tanah aset milik pemda sehingga tidak akan terjadi penarikan sertifikat.
"Alhamdulillah di HSU berjalan lancar, seluruh sertipikat yang dibagikan telah diterima dengan baik dan disimpan masyarakat pemilik tanah....tidak ada penarikan oleh pihak siapapun terhadap sertipikat yang telah dibagikan kepada masyarakat," tandasnya.
Pihak BPN HSU, lanjut Suhaimi juga berupaya memastikan penyerahan sertifikat langsung diterima oleh yang berhak/ pemilik sah tanpa melalui perantara, karena khawatir disalahgunakan.
Suhaimi menyampaikan BPN Kabupaten HSU sudah membagikan sebanyak 3.500 bidang dari 4.910 sertifikat tanah yang diterbitkan.
"Insha Allah awal Maret 2019 Sertifikat tanah sudah dibagikan kepada seluruh masyarakat penerima hak atas tanah di HSU," pungkasnya.
BPN Bantah Tarik Sertifikat Tanah Yang Dibagikan ke Masyarakat
Kamis, 14 Februari 2019 21:36 WIB
Isu penarikan sertifikat tanah sepanjang kami ketahui disebabkan adanya penerbitan sertifikat tanah masyarakat tersebut ternyata berada di atas tanah aset milik pemerintah daerah/provinsi sehingga penerbitannya harus di evakuasi ulang sebelum menjadi