Pelaihari (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Syakhril Hardianadi mengatakan, sebanyak 1.357 warga Kecamatan Kintap menerima sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"PTSL merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut melalui DPUPRP Tanah Laut dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut," ujar Syakhril Hardianadi, Rabu.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru optimalkan penerapan sertifikat elektronik
Menurut dia, ribuan lebih warga menerima langsung sertifikat tanah secara serentak tersebut berasal dari tiga desa.
"Ketiga desa tersebut adalah, Desa Sungai Cuka sebanyak 657 sertifikat, Desa Pandan Sari sebanyak 655 sertifikat dan Desa Mekar Sari sebanyak 45 sertifikat," ucapnya.
Syakhril Hardianadi menjelaskan, program tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dimiliki masyarakat.
“Kita berharap tidak ada lagi sengketa atau ketidakpastian atas hak tanah yang sering kali menghambat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantah Tanah Laut Endah Nurcahaya mengungkapkan, terbitnya sertifikat tersebut tidak lepas dari bantuan hibah diberikan Pemkab Tanah Laut.
“Pemerintah pusat tidak bisa membiayai sepenuhnya target penerbitan sertifikat. Berterimakasih lah kepada pemerintah daerah telah membantu memenuhi target tersebut,” pintanya.
Baca juga: Kementerian ESDM buka sertifikasi kompetensi teknik ketenagalistrikan di Poliban
Dia mengingatkan, agar warga bisa memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga menjaga batas tanah masing-masing.