Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang juru parkir karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 4,80 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, tersangka berinisial MS (34) ditangkap pada Rabu (30/1) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di Gang Irian 2, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Herry mengungkapkan, MS memang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan dilakukan pemantauan selama satu bulan.
Karena dia disinyalir sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi sabu untuk melayani pemesanan dari pembeli.
"Kami mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan transaksi dan langsung dilakukan penyergapan," beber Herry.
Adapun barang bukti disembunyikan pelaku dalam kotak rokok pada kantong celana dan rencananya sabu diedarkan di sekitaran daerah Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polresta Banjarmasin tangkap juru parkir edarkan Narkoba
Jumat, 1 Februari 2019 15:07 WIB
Pelaku diamankan dengan barang bukti
satu paket sedang sabu seberat 4,80 gram