Pelaihari, (Antarnews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan 20.310 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak ataupun invalid.
“Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 470.13/1176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP,” ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta, Senin (17/12).
Dia mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanah Laut telah menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut.
Pemusnahan dipimpin langsung Bupati Tanah Laut H Sukamta tersebut dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan KTP-el disaksikan perwakilan Polres Tanah Laut, Inspektorat Tanah Laut, Kepala Dinas Catatan Sipil dan kependukan serta Kepala Satpol PP Tanah Laut.