Pelaihari, (Antarnews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan 20.310 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak ataupun invalid.
“Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 470.13/1176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP,” ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta, Senin (17/12).
Dia mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanah Laut telah menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut.
Pemusnahan dipimpin langsung Bupati Tanah Laut H Sukamta tersebut dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan KTP-el disaksikan perwakilan Polres Tanah Laut, Inspektorat Tanah Laut, Kepala Dinas Catatan Sipil dan kependukan serta Kepala Satpol PP Tanah Laut.
Pemkab Tanah Laut musnahkan KTP elektronik rusak
Senin, 17 Desember 2018 20:15 WIB
Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 470.13/1176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP,