Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro, melalui Waka Polres Kompol Didik Subiyakto, di Batulicin, Jumat mengatakan pemberhentian tugas atau pemecatan yang diberikan kepada salah satu anggota Polres Tanah Bumbu sudah melalui tahapan sesuai pasal 14 (1) huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.
"Anggota polisi yang dipecat tersebut berinisial Bripka SN dari satuan Bagian Sumber Daya (Bagsumda)," kata Didik.
Dia menjelaskan, tahapan sebelum dilakukan pemecatan terhadap SN sudah dilakukan Propam dengan melakukan sidang disiplin dan pembinaan sebanyak empat kali.
Namun hal tersebut, yang bersangkutan tidak mau mengubah sikap dan tindakan yang dilakukannya, sehingga Polres Tanah Bumbu mengusulkan pemecatan kepada pelaku ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Dari usulan pemecatan terhadap Bripka SN yang disampaikan Polres Tanah Bumbu ke Polda Kalsel ditanggapi serius selanjutnya dilakukan penyidikan.
Keptusan yang diberikan Polda dari usulan tersebut bahwa Bripka SN harus dipecat dengan tidak hormat akibat tidak disiplin dari tugasnya.
"Sebenarnya Bripka SN merupakan anggota kepolisian yang ditugaskan di Polda Kalsel, namun di dalam tugasnya yang bersangkutan melakukan tindakan yang dilarang dalam satuan kepolisian sehingga di mutasi ke Polres Tanah Bumbu," katanya.
Namun selama bertugas di Tanah Bumbu, yang bersangkutan juga tidak ada perubahan bahkan menkir tugas selama 40 hari sehingga diberhentikan tidak hormat.
Didik mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian agar laksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian dengan baik.