Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 1.140 penyalahguna sabu-sabu dari barang bukti yang disita selama periode September hingga Oktober 2018.
"Alhamdulilah upaya pemberantasan Narkoba bisa menekan atau mencegah beredarnya sabu-sabu hingga tak jadi dikonsumsi oleh pengguna barang haram tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa.
Hal itu dikatakan Herry saat pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari para pengedar selama dua bulan.
Sebanyak 78,34 gram sabu-sabu milik dari 14 tersangka dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender .
Para tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung barang haram yang mereka edarkan itu dimusnahkan.
Dimana sebelumnya petugas melakukan tes keaslian kandungan narkotika dari sabu-sabu dengan cara menggunakan dua jenis cairan yaitu marques dan simon A dan B mengandung H2 SO4 yang bersifat mengasamkan.
Jadi apabila mengandung ampetamin maupun metafetamin saat diteteskan marques akan berubah warna seperti kuning menjadi coklat pekat dan seperti terbakar mengeluarkan asap.
Sedangkan dalam pengujian menggunakan simon A dan B yang bersifat basah, apabila benar barang tersebut mengandung ampetamin maupun metafetamin maka akan berubah warna menjadi biru muda sampai kebiru pekat.
Terkait jaringan pengedar yang ditangkap, Herry mengakui sebagian pelaku adalah pemain baru. Sementara sebagian lagi masih ada hubungan antar perkara, termasuk pengedar yang mengendalikan sabu-sabu dari dalam Lapas.