Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan rancangan peraturan daerah baru yang mengatur larangan pembakaran hutan untuk lahan pertanian.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Suji Hendra mengatakan usulan itu muncul usai melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terkait masalah regulasi pembakaran hutan untuk lahan pertanian.
"Kami telah menggelar rapat konsultasi ke Ditjen Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Suji, di Kotabaru, Senin.
Pembahasan yang disampaikan mengenai regulasi pembakaran lahan untuk pertanian tradisional, budaya dan kearifan lokal bagi peladang berpindah atau petani padi gunung.
Ia menjelaskan, adanya larangan pembakaran lahan dan hutan melalui Peraturan Kementerian LHK dinilai sangat memberatkan masyarakat khususnya petani tradisional yang masih memegang pada adat dan budaya ladang berpindah.
Suji mengatakan, adanya ketentuan mengenai larangan pembakaran lahan dan hutan sangat berat dirasakan masyarakat petani termasuk Suku Dayak di pedalaman dengan kearifan lokalnya.
Untuk itu, kata dia, perlunya `toleransi` bagi masyarakat petani yang luas lahan garapan mereka begitu terbatas, berbeda dengan perusahaan perkebunan yang memang sudah dalam skala industri.
"Oleh sebab itu, merangkum hasil rapat konsultasi dengan pemerintah pusat dan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Kapuas, kami (DPRD Kotabaru) akan mengajukan dan menyusun raperda yang intinya memberikan perlindungan bagi petani tradisonal," tegasnya.
Tentunya materi yang dituangkan dalam pasal-pasal akan lebih dulu dimatangkan melalui pembahasan dan kajian, salah satunya batasan luas lahan yang bisa ditolelir dengan pembakaran lahannya.
Namun demikian, bukan berarti menentang hukum, sementara perda itu belum ada, dianjurkan kepada segenap masyarakat tetap mentaati ketentuan tentang larangan pemkabaran lahan dan hutan agar tidak berakibat pada masalah hukum.
"Ada sanksi yang berat, baik secara pidana maupun perdata berupa denda bagi yang terbukti melanggar peraturan tersebut," katanya.