Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan memerlukan kebijakan daerah terkait rencana pemenuhan pelayanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama penetapan target pencapaian SPM bidang sosial dalam kurun waktu tertentu.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H. Akhmad Rivai, Senin mengatakan, target pencapaian SPM bidang sosial dalam kurun waktu tertentu tersebut termasuk perhitungan pembiayaan berdasarkan data penerima layanan yang diperoleh.
"Hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota," katanya dalam siaran persnya.
Dikatakan, penerima pelayanan dasar berhak mendapatkan Mutu Pelayanan Dasar berupa standar dan jumlah kualitas barang dan/atau jasa; standar dan jumlah kualitas sumber daya manusia; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Rivai menjelaskan, jenis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial di daerah kabupaten terdiri atas rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar Panti Sosial; rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar Panti Sosial.
Serta rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar Panti Sosial; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar Panti Sosial; perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten.
Jenis bencana terdiri atas bencana alam dan bencana sosial, di mana bencana alam terdiri atas gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung api, gelombang laut ekstrem, angin topan termasuk siklon tropis/puting beliung; dan/atau kekeringan. Sementara untuk bencana sosial terdiri atas konfik sosial, aksi teror, kebakaran permukiman dan gedung, wabah/epidemi, gagal teknologi, dan/atau kebakaran hutan dan lahan.
Dia menjelaskan, tatacara pemenuhan standar pelayanan pada SPM bidang sosial dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan pengelolaan data; penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar; penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Sedangkan standar jumlah dan kualitas kebutuhan dasar pada SPM bidang Sosial yang pendanaannya dialokasikan pada APBD terdiri atas Program Rehabilitasi Sosial dengan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti meliputi Sub Kegiatan Layanan Data dan Pengaduan.
Layanan Kedaruratan; Penyediaan Permakanan; Penyediaan Sandang; Penyediaan Alat Bantu; Penyediaan Perbekalan Kesehatan; Pemberian Bimbingan Fisik, Mental Spritual, dan Sosial; Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar.
Serta Gelandangan, Pengemis dan Masyarakat; Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak; Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar; Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga; Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga; Layanan Rujukan.
Sedangkan untuk program perlindungan dan Jaminan Sosial dengan Kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial meliputi Sub Kegiatan Penyediaan Permakanan; Penyediaan Sandang; Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi; Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan; dan Pelayanan Dukungan Psikososial.
Kotabaru perlu kebijakan daerah pemenuhan SPM sosial
Selasa, 9 Oktober 2018 8:51 WIB
penerima pelayanan dasar berhak mendapatkan Mutu Pelayanan Dasar