Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita 16 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari seorang pengedar.
"Pelaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya saat kami lakukan penangkapan," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Sabtu.
Tersangka berinisial AN (47) itu ditangkap pada Rabu (3/10) di Jalan Gunung Sari II, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Herry mengungkapkan, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu.
Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada menyimpan barang bukti Narkoba di rumahnya.
"Saat penggeledahan ditemukan 16 paket sabu-sabu siap edar seberat 4,84 gram dan timbangan digital," papar Herry.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami coba lakukan upaya pengembangan jaringan bandar pemasok Narkoba kepada tersangka," tandas Herry.
Polresta Banjarmasin sita 16 paket narkotika siap edar
Sabtu, 6 Oktober 2018 17:55 WIB
Pelaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya saat kami lakukan penangkapan