Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tiga orang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh angkut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena terjerat kasus ribuan obat terlarang merek Zenith.
"Ketiganya secara bersama-sama menjual obat Zenith dalam suatu transaksi yang digagalkan petugas kami," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, ketiga pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KA (40), TW (27) dan RD (41).
Mereka ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Jumat (21/9) malam.
Herry terus mengatakan, ketiganya memang sudah menjadi Target Operasi (TO) karena disinyalir kerap melayani penjualan obat terlarang yang tak memiliki izin edar tersebut.
Hingga pada suatu ketika polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang membawa obat Zenith untuk dijual kepada calon pembeli.
"Barang bukti yang kami sita sebanyak 3.000 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan "Zenith" di dalam tiga bungkus Plastik," beber Herry.
Alhasil, ketiganya kini ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin sambil menunggu proses hukum yang berjalan. Dimana penyidik menjerat mereka Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.
Buruh angkut terjerat ribuan obat Zenith
Kamis, 27 September 2018 18:23 WIB
Ketiganya secara bersama-sama menjual obat Zenith dalam suatu transaksi yang digagalkan petugas