Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu peninjauan kembali, kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H. Akhmad Rivai.
Ia mengatakan, RTRW Kotabaru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032 perlu dilakukan peninjauan Kembali (PK).
"Hal ini sejalan dengan pasal 4 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah. Ditegaskan bahwa Peninjauan Kembali RTRW dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun dan dilakukan pada tahun kelima sejak RTRW diundangkan," kata Rivai dalam siaran pers, Kamis.
Dikatakan Rivai, penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan Rencana Tata Ruang, di mana tujuan yang telah disusun untuk jangka waktu 20 tahun ke depan dalam RTRW Kabupaten Kotabaru seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Rencana Tata Ruang, di antaranya pengaruh ekonomi baik regional maupun global, adanya perubahan cara pandang dan ukuran, terdapat perubahan kebijakan baik lokal maupun pusat, terdapat proses pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
Faktor hambatan lain seperti adanya bencana, serta perubahan kondisi lingkungan strategis seperti perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan oleh pemerintah seperti penetapan dan penegasan batas wilayah daerah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Banjar, Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Hal-hal tersebut mendasari perlunya dilakukan revisi terhadap RTRW, ujar Rivai.
Dalam pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW harus dilaksanakan melalui pengkajian, evaluasi dan penilaian.
Peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Kotabaru dimaksudkan agar ada kesesuaian antara Rencana Tata Ruang dan kebutuhan pembangunan daerah yang memperhatikan keserasian, keselarasan, serta keseimbangan antara muatan dalam RTRW dengan perkembangan dinamika pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.