Setelah dilakukan pembahasan secara internal dan dilanjutkan rapat-rapat dengan eksekutif sebanyak delapan kali akhirnya peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kotabaru, Kalimantan Selatan akhirnya disahkan oleh DPRD.
    "Perda RTRW tersebut juga akan menggantikan perda RTRW terdahulu yang telah berakhir masa berlakunya pada 13 Maret 2012," ujarnya.
   Menurut Kader Partai Golkar, apabila tidak segera disahkan, maka akan terjadi kekosongan hukum pengaturan Tata Ruang Wilayah di Kotabaru.
    Disisi lain, imbuhnya, kalangan DPRD menyayangkan dan prihatin karena penyerahan Raperda RTRW yang disampaikan untuk melakukan pembahasan sangat sempit.
   Dengan ruang waktu yang tersedia begitu sempit, sehingga kalangan DPRD dalam melakukan pembahasan raperda kurang optimal.
    Apalagi raperda tersebut sangat krusial dan menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh eksekutif serta berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
   Namun anggota DPRD Kotabaru sangat menyadari bahwa pengembangan fungsi legislasi mempunyai tanggungjawab besar terhadap percepatan penyelesaian raperda RTRW 2012-2032.
     Â