Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membahas rencana pembentukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melakukan studi komparasi ke Kabupaten Banjar.
Ketua Komisi III DPRD, Denny Hendro Kurnianto, Rabu mengatakan studi banding yang dilakukannya bersama rombongan di Dinas PU Kabupaten Banjar salah satunya terkait pembahasan Raperda RTRW Kotabaru yang sudah harus diperbaharui sejak 2012.
"Dalam Permen PUPR mengamanatkan, terkait perda tentang RTRW diharuskan adanya peninjauan kembali atau revisi setiap kurang dari lima tahun," kata Denny.
Sementara Kotabaru, lanjut dia, keberadaan RTRW tahun 2012 berdasarkan pada Perda No11, sehingga secara hitungan sudah lebih dari lima tahun.
Dampak nyata belum adanya perubahan tersebut, terjadi ketidak sinkronan atau tidak sesuaian antara RTRW dengan situasi di lapangan yang begitu berkembang.
Dikatakannya, dari sejarah pembentukan perda tentang RTRW Kotabaru 2012 itu, memang terdapat banyak ketidak sesuaian dengan RTRW provinsi.
Sebab keberadaan perda Kabupaten Kotabaru, diketahui lebih dulu ada sebelum adanya Perda RTRW provinsi yang saat ini berlaku.
"Sehingga tidak heran banyak ditemui adanya tidak sinkron mengenai status kawasan, hutan lindung, cagar alam dan lainnya," ungkap Denny.
Oleh sebab itu, tidak ada kata lain, keberadaan RTRW Kotabaru sudah harus direvisi menyesuaikan dengan situasi faktual.
Terlebih memang secara formal, peraturan memang mengharuskan adanya evaluasi atau perubahan terhadap RTRW tiap kurang dari lima tahun.
Lebih lanjut politisi Partai PPP ini menjelaskan, alasan Kabupaten Banjar menjadi tujuan studi banding, karena daerah tersebut merupakan satu dari 13 kabupaten/ kota di Kalsel yang baru saja mengesahkan Perda RTRW.
Artinya, lanjut dia, melalui studi banding ini, akan menggali berbagai informasi terhadap perubahan data dan status wilayah, baik secara legal formal dan prosedur atau mekanismenya.
Karena diketahui, Kabupaten Kotabaru yang terdapat begitu banyak perusahaan baik pertambangan dan perkebunan, akan sangat penting untuk mengetahui batas-batas terhadap satu wilayah apakah masuk kawasan cagar alam, hutan lindung atau penggunaan area lain.
"Begitu juga bagi pemerintah daerah, sebelum melakukan pembangunan, hendaknya dapat menyesuaikan dengan RTRW terlebih dulu, sehingga dimungkinkan tidak terjado permasalahan di kemudian hari," ungkapnya.*