Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan segera membahas Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menyusul rencana Pemerintah Daerah membangun perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Anggota Komisi III DPRD Kotabaru Zainal Abidin, Sabtu mengatakan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera dilaksanakan karena sebagai acuan untuk pembangunan di Kotabaru.
"Kehati-hatian sangat diperlukan dalam mengambil suatu keputusan, apalagi ini menyangkut masa depan yang sangat menentukan untuk perkembangan daerah Kotabaru," kata Zainal.
Menurut Kader Partai Persatuan Pembanguna (PPP), Perda RTRW merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kompleksitas persoalan yang diatur di dalam peraturan daerah tersebut melibatkan segenap unsur yang ada dalam pemangku kepentingan bahkan lintas daerah.
"Salah melangkah sedikit saja akan berakibat fatal pada perkembangan di Kotabaru," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan kepada instansi yang terkait dalam penyusunan Perda RTRW agar dalam mengambil keputusan harus memikirkan jangka panjang dan bukan jangka pendek, imbuhnya.
Hal itu dimaksudkan, agar pembangunan di Kotabaru dapat tertata dengan pola penataan ruang yang terintegrasi, tertib, dan sesuai dengan arah pembangunan suatu daerah.
"Cerminan pembangunan disuatu wilayah dapat dilihat dari sejauh mana daerah tersebut dapat menata ruang yang ada dengan baik," tambahnya.
Penataan ruang suatu wilayah merupakan kunci kesukseskan pembangunan dan kegiatan perekonomian suatu daerah.
Bila suatu wilayah tidak ditata dengan baik dan tidak berpegang pada prinsip penataan ruang, maka bakal timbul kesemrawutan dan persoalan sosial, seprti banjir dan kemacetan, sehingga bakal mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, pungkasnya.Suli/B