Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan H. Akhmad Rivai memimpin pertemuan presentasi Laporan Akhir Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Kotabaru, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru
Berdasarkan hasil laporan akhir Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 - 2032 yang disampaikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru direkomendasikan untuk direvisi, ujar Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H. Akhmad Rivai, ketika memimpin pertemuan presentasi Laporan Akhir Peninjauan Kembali RTRW belum lama tadi.
Acara dimaksud dihadiri langsung dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Akademisi Universitas Muhamadyah Banjarmasin selaku narasumber, Kepala SKPD, dan seluruh Camat se Kabupaten Kotabaru.
Rivai mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 - 2032 yang sudah diimplementasikan kurang lebih 7 tahun telah dilakukan Peninjauan Kembali dengan mempedomani Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
Maksud Peninjauan Kembali RTRW untuk memberikan penilaian kesesuaian kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Kotabaru terhadap dinamisasi perkembangan dan perubahan kebutuhan ruang untuk menjalankan pembangunan, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Lanjut dikatakan bahwa Peninjauan Kembali RTRW bertujuan untuk mengkaji ulang RTRW Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 - 2032 atas pelaksanaan tata ruang terhadap kebutuhan pembangunan; mengevaluasi RTRW tersebut untuk mengukur kemampuan RTRW sebagai acuan dalam pembangunan daerah; menilai RTRW untuk mengetahui kualitas, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan tingkat kesesuaian pemanfaatan penataan ruang pada kondisi eksisting saat ini; serta merumuskan rekomendasi penyusunan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil penilaian Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 - 2032 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 memperoleh nilai rata-rata 49,3 yang diperhitungkan dari aspek kualitas RTRW dengan nilai 39,6; aspek kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai 43,5; dan aspek pelaksanaan pemanfaatan ruang dengan nilai 64,8 sehingga substansi RTRW perlu direvisi karena rata-rata nilai akhir Peninjauan Kembali lebih rendah dari nilai standar 85 atau berkualitas buruk.
Selanjutnya berdasarkan hasil nilai perubahan materi dengan nilai 28,33% atau lebih besar dari nilai standar 20%, maka dilakukan pencabutan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 - 2032. Kemudian Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.