Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi, di Kandangan, Senin (10/9), mengatakan penetapan dilakukan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan acara pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten HSS tentang Perubahan APBD TA 2018.
"Setiap perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2018 dan seluruh fraksi DPRD, menerima dan menyetujui Raperda perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda," katanya.
Baca juga: Plh Sekda HSS sampaikan Raperda APBD 2019
Selain itu, ada sebagian fraksi memberikan beberapa rekomendasi yang harus diperhatikan pihak Eksekutif dan di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda oleh pihak Eksekutif maupun Legisatif.
Penjabat (Pj) Bupati HSS H Dahnial Kifli, mengatakan penetapan Perda perubahan APBD ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman, dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sekaligus dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan dan tanpa adanya sumber pembiayaan, tentunya kegiatan akan sulit untuk dilaksanakan.
"Penetapan Raperda perubahan APBD menjadi Perda, juga menunjukan pola kemitraan yang telah dibina selama ini, berlangsung dengan baik sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak Eksekutif dan Legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama-sama," katanya saat memberikan sambutan, bertempat di ruang rapat Gedung DPRD HSS.
Baca juga: Dahnial Kifli sampaikan jawaban tanggapan Legislatif Raperda Perubahan APBD
Dipesankan dia, kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten HSS di semua tingkatan, agar terus berpacu dalam mengupayakan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Bumi Antaludin.
Tentunya sesuai dengan konsep pemerintahan yang melayani, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ia menyadari sepenuhnya, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak dapat terwujud hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja.
Akan tetapi diperlukan kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beserta semua jajaran Instansi Vertikal yang ada di daerah.