Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia meminta tempat pembuangan akhir (TPA) Regional Kalimantan Selatan atau Banjarbakula.
Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi lingkungan hidup, H Riswandi SIP mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis sesudah komisinya berkonsultasi dengan Kementerian PUPR.
"Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai DR (HC) H Supian HK SH dari Partai Golkar sengaja mengonsultasikan TPA Regional Banjarbakula dengan Kementerian PUPR, guna lebih memaksimalkan keberadaan TPA itu," lanjut politikus Partai Keadilan Sejshtera tersebut.
Banjarbakula singkatan nama lima wilayah dari 13 kabupaten/kota tersebut, yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Ketika berkonsultasi 4 September lalu, teran mantan pegawai Departemen Keuangan RI itu, pihak Kementerian PUPR meminta agar sampah yang terangkut ke TPA Regional Banjarbakula tersebut jika memungkinkan per hari minimal 300 ton.
Sementara perencanaan pengakutan sampak ke TPA Regional Banjarbakula tersebut hanya sekitar 150 ton/hari, ungkap wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.
"Pada prinsipnya TPA Regional Banjarbakula yang berkedudukan di wilayah Kota Banjarbaru itu tidak masalah, dan rencana operasional tahun depan (2019)," tuturya menjawab Antara Kalsel.
Namun yang menjadi masalah dalam upaya memaksimalkan TPA Regional Banjarbakula itu, lanjutnya, yaitu armada angkutan sampah yang masih terbatas atau belum mencukupi.
Selain itu, hal-hal yang berkaitan dana/pembiayaan operasional memerlukan koordinasi antara pemerintah provinsi (Pemprov) dengan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) setempat atau yang tergabung dalam Banjarbakula, demikian Riswandi.