Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Petani di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan memiliki kecenderungan membakar lahan karena mayoritas lahan pertanian tertutupi tanaman liar 'Susupan Gunung'.
Koordinator Penyuluh Kecamatan Danau Panggang Ahmad Husaini di Amuntai, Selasa mengatakan, pembakaran lahan yang tertutupi Susupan Gunung atau nama lainnya Putri Malu Raksasa (Minosa Pigra L) tidak menjadi masalah bagi warga sekitar.
"Selama pemilik lahan mengawasi pembakaran lahan saya kira masyarakat disekitar tidak akan mempermasalahkan," ujar Husaini.
Husaini mengatakan, petani terpaksa melakukan pembakaran lahan karena untuk membersihkan lahan pertanian dari Susupan Gunung sangat sulit.
Pemerintah disatu sisi melarang petani membakar lahan, kata Husaini, namun disisi lain pemerintah tidak memiliki solusi memberantas Susupan Gunung yang ramah lingkungan.
Sementara, lanjutnya, banyak lahan yang tidak bisa digunakan untuk pertanian lantaran banyaknya Susupan Gunung yang kian semakin bertambah.
"Seandainya ada teknologi mesin yang bisa membantu petani membersihkan hingga menghancurkan Susupan Gunung, dan hasilnya bisa dijadikan pupuk dan lainnya, tentu aktivitas pembakaran lahan dengan sendirinya bisa dicegah," katanya.
Husaini mengakui jika mayoritas lahan pertanian potensial di Kawasan Polder Alabio yang membentang dari Kecamatan Sungai Pandan hingga Kecamatan Babirik hampir seluruhnya tertutupi jenis tanaman merambat dengan akar yang kuat ini.
Sementara Pejabat Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugeng Riyadi mengatakan kasus pembakaran lahan banyak terjadi di Wilayah Kecamatan Amuntai Selatan dan Haur Gading.
Pembakaran lahan, kata Sugeng, biasanya dilakukan petani untuk membuka lahan, namun pembakaran lahan pertanian ini mengakibatkan kabut asap.
"Kita melakukan sosialisasi di desa-desa yang kita liat potensial terjadi pembakaran lahan dan hutan,"terangnya.
Sosialisasi dilakukan melalui pesan baliho sambil menyampaikan informasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.
Sugeng menegaskan pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) bisa dikenakan sanksi pidana berupa tahanan atau denda.
Kepala Dinas Pertanian, Ilman Hadi mengakui jika Pemda HSU dan Provinsi Kalsel belum memiliki solusi yang tepat dan cepat menggunakan teknologi pertanian yang bisa membasmi Susupan Gunung.
"Untuk mempergunakan alat berat tentu lahan rawa tidak akan mampu menopang, sehingga kita hanya beri bantuan Herbisida kepada petani untuk membasmi Susupan Gunung," pungkasnya.