Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan tetap memberikan pelayanan saat cuti bersama lebaran 1439 Hijriah.
"Pelayanan yang diberikan yakni pembuatan maupun pengambilan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kotabaru Ali Yusran, Selasa.
Selama cuti bersama lebaran pada 11-20 Juni 2018, kantor Disdukcapil Kabupaten Kotabaru buka mulai pukul 08.00-12.00 Wita.
Pelayanan hanya diliburkan di Hari Raya Idul Fitri pada 15 Juni.
Pelayanan dilaksanakan oleh staf yang tidak memanfaatkan cuti untuk mudik. Tentu saja ada kompensasi lebih yang diberikan kepada para staf yang bertugas "jaga gawang" saat cuti bersama lebaran ini.
"Untuk pengaturan petugas di masing-masing bidang pelayanan diatur sebanyak tiga orang, total ada sembilan orang. Ini terutama bagi staf yang tidak cuti ke luar daerah atau tidak memanfaatkan cuti lebaran, mereka diberikan tugas setiap hari sesuai jadwal yang ditentukan," jelas Ali.
Pelayanan publik yang diberikan di waktu libur ini disambut baik warga. Khususnya mereka yang tinggal di kecamatan yang jauh dan baru memiliki waktu untuk berurusan ke ibukota kabupaten.
Salah satunya Abdul Muin, warga Desa Sungai Bali Kecamatan Pulau Sebuku, yang memanfaatkan waktu berbelanja di kota sekaligus untuk mengurus legalisir akta kelahiran.
"Hari ini baru ada waktu dan kesempatan sekalian belanja kan pas," ucapnya.
Sebelumnya Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar telah melayangkan surat edaran meminta unit kerja pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru agar mengatur petugas di hari-hari libur nasional dan cuti bersama.
Ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.