"Saya minta SKPD terkait menindaklanjuti kebijakan pelarangan pemasangan Iklan rokok ini," ujar Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai, Kamis.
Wahid mengatakan, Pemkab HSU tidak ingin hanya demi mengejar target pendapatan daerah, namun berdampak merusak kesehatan masyarakat.
Pelarangan ini, lanjut Wahid, sebagai wujud dukungan bagi HSU untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) dimana anak sebagai generasi muda harus dilindungi kesehatannya dari bahaya asap rokok.
Pemkab HSU juga sudah menetapkan sejumlah kawasan bebas dari asap rokok sehingga baru-baru ini HSU mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kemenkes RI karena termasuk daerah yang memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Bupati mengatakan, berdasarkan penelitian kesehatan, banyak bahan beracun yang disebarkan melalui asap rokok tidak hanya bagi orang yang mengisap puntung rokok tapi juga orang lain disekitarnya.