Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, pelajari kebijakan pekerjaan tambal sulam di ruas jalan milik Provinsi dan Jalan Nasional dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Dadang Idi Fajeri, Minggu (27/5) mengungkapkan, perlunya pelaksanaan pekerjaan tambal sulan di ruas jalan milik provinsi dan jalan nasional, untuk mempercepat penanganan jalan rusak dan berlobang, meskipun sipatnya sementara.
"Rusaknya jalan tentu bisa menyebabkan berbagai kendala bagi pengguna jalan, baik terkait aktivitas pengguna jalan, ringseknya mobil dan motor, kecelakaan, dan lain sebagainya, sehingga kita tidak bisa hanya sekedar menanti pengerjaan oleh pihak pemilik pekerjaan," tegasnya.
Disampaikan, Komisi III DPRD Balangan bersama rombongan dan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, berkoordinasi dengan pihak Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/5) lalu.
"Kita koordinasi terkait kebijakan pekerjaan tambal sulam di ruas jalan provinsi dan ruas jalan nasional dengan menggunakan APBD ke Bina Marga Dinas PU Kota Surabaya, sekaligus apa yang harus dipersiapkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya kemudian," sampainya.
Terakhir ia mengatakan, bahwa pekerjaan tambal sulam itu dibolehkan apabila tidak terlalu besar, kemudian dikerjakan dengan sistem swakelola oleh UPT atau Satgas yang di SK kan oleh Kepala Dinas.
"Ini bentuknya non profit dan sifatnya untuk kegiatan skala kecil, setidaknya mampu mengurangi kerusakan ruas jalan sementara, sebelum dilakukan pemeliharaan jalan dalam skala besar oleh provinsi maupun oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan," pungkasnya.
Balangan pelajari kebijakan tambal sulam jalan provinsi dan nasional
Senin, 28 Mei 2018 2:06 WIB
"Ini bentuknya non profit dan sifatnya untuk kegiatan skala kecil, setidaknya mampu mengurangi kerusakan ruas jalan sementara, sebelum dilakukan pemeliharaan jalan dalam skala besar oleh provinsi maupun oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan,"