Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H.Sahbirin Noor berpendapat, Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) berpotensi tumpang tindih antara provinsi dengan kabupaten/kota.
Pendapat orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel tersebut menanggapi Raperda tentang Ketentraman dan Tibum di Kalsel pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri SH di Banjarmasin, Kamis.
Oleh sebab itu, guna menghindari tumpang tindih, dia menyarankan agar Raperda mengatur urusan pemerintahan tersebut secara utuh, yakni bidang ketentraman, tibum dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, perlu inventarisasi dan indentifikasi permasalahan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan tibum skala provinsi, supaya dapat menentukan penanganan dan penegakkannya sehingga benar-benar mengaktualisasikan kewenangan Pemprov.
Dalam pendapat yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov tersebut, Siwansyah, disebutkan bahwa Kalsel sudah memiliki beberapa perda yang substansinya juga mengatur tentang urusan keterntraman, tibum dan perlindungan masyarakat.
Beberapa perda tersebut antara lain Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan, serta Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kemudian Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kalsel, serta Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda 12/2011.
Selain itu, Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Kami menyarankan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah agar mempertimbangkan keberadaan beberapa perda terdahulu tersebut sehingga terwujud sinkronisasi antara perda satu dengan perda lainnya," demikian Sahbirin.
Raperda tentang Ketentraman dan Tibum tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan lembaga legislatif provinsi itu.
Raperda Tibum berpotensi tumpang tindih
Jumat, 13 April 2018 7:43 WIB