Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyepakati Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) menjadi raperda inisiatif lembaga legislatif provinsi tersebut.
Kesepakatan tersebut dalam rapat paripurna internal secara meraton DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri SH dengan didampangi salah seorang wakil ketua lembaga legislatif itu, Asbullah AS SH .
Sebelumnya, selaku pengusul Raperda tersebut, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel menjelaskan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagiaman amanat Undang Undang Daerah (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945.
"Dalam UUD RI 1945 Pasal 28 menjamin ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dalam kehidupan bernegara yang merupakan hak asasi manusia," tegas Komisi I DPRD Kalsel dalam penjelasannya yang dibacakan Ilham Noor.
Pengusulan Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut juga merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2016 - 2021.
"Sebagaimana kita ketahui bersama RPJMD pengejawantahan visi misi Gubernur Kalsel terpilih, H Sahbirin Noor, yaitu Kalsel Mandiri dan Terdepan (Mapan), lebih sejahtera, berkeadilan, berdikari dan berdaya saing," lanjutnya.
"Visi yang terkandung dalam RPJMD tersebut mengandung makna, bahwa kondisi provinsi kita pada tahun 2021 berada dalam keadaan mapan yang berarti pula tertib, tentram dan stabil," demikian Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah.
Sementara semua/delapan fraksi di DPRD Kalsel sembari memberi dukungan dan menyetujui usul Raperda itu sebagai inisiatif dewan tersebut, juga berharap kelak menjadi Perda yang betul-betul mamponi.
Sebelum membuat draft (konsep) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum tersebut, Komisi I DPRD Kalsel terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
Raperda Tibum Disepakati Sebagai Inisiatif DPRD Kalsel
Kamis, 5 April 2018 7:34 WIB
Dalam UUD RI 1945 Pasal 28 menjamin ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dalam kehidupan bernegara yang merupakan hak asasi manusia