Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2018 menargetkan pencetakan sertifikat tanah sekitar 8.500 persil.
"Jumlah tersebut dilaksanakan di 10 kecamatan di `Bumi Bersujud`," kata Kepala BPN Tanah Bumbu Kakan Izhar melalui Kepala Subseksi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Faturrahman, di Batulicin, Senin.
Ia mengatakan, di Kabupaten Tanah Bumbu ada 8.500 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, bahkan lebih dari itu, sehingga dengan adanya program percepatan pembuatan sertifikat tanah yang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo tahun ini dapat terealisasi.
Pada 2017 BPN Tanah Bumbu mendapatkan kuota mencetak 2.500 sertifikat, namun pada pertengahan tahun ditambah oleh pemerintah pusat 6.500 lembar menjadi 9.000 lembar.
Namun yang terealisasi baru mencapai 7.554 lembar sertifikat jadi masih tersisa 3.446 lembar yang belum diproses. Sisanya 1.446 yang kelanjutan proses sertipikasinya diselesaikan periode 2018. Mengingat di Periode 2017 belum terealisasikan.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut akan digabung dengan data 2018 yang sudah masuk mencapai 7.800 lembar sertifikat.
Saat ini masyarakat lebih dipermudah dalam pembuatan sertifikat tanah dibandingkan pada masa-masa sebelumnya.
Kemudahan proses penerbitan surat tanah tersebut terlihat dari banyak birokrasi yang dipangkas, karena dianggap tidak perlu, dan bahkan saat ini BPN menggunakan sistem jemput bola.
Sebelumnya, untuk menerbitkan sertifikat, BPN memerlukan waktu hampir enam bulan terhitung mulai masuk berkas pendaftaran hingga diterbitkan sertifikat.
Berbeda dengan sekarang, untuk penerbitanya hanya memerlukan waktu sekitar 70 hari kerja sertifikat tersebut sudah bisa diterbitkan, dengan catatan tanah yang sudah terdaftar tidak bermasalah atau tidak bersengketa dengan pihak lain.
