Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) -Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Budi Wijaya melantik dan menetapkan pengganti antarwaktu anggota dari fraksi Paratai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Abdul Gafar untuk melanjutkan masa jabatan 2014-2019.
Pelantikan A Abdul Gafar yang menggantikan posisi Andi Effendi karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, dilaksanakan pada rapat paripurna dewan yang dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin H Fathurrahman mengatakan, pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor nomor 188.44/037/KUM/2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) dari fraksi PKB.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Budi Wijaya juga menyatakan, dengan dilantiknya H Abdul Gafur ini, maka anggota DPRD Kota Banjarmasin kembali lengkap sebanyak 45 orang.
Dengan komposisi yang sudah lengkap ini, kata dia, maka diharapkan kinerja DPRD kota akan berjalan lebih lancar sebagaimana fungisnya, yakni, membuat undang-undang, pengawasan dan penganggaran.
"Kita harap H Abdul Gafar bisa bekerja dengan baik dan amanah mengemban tugas sebagai wakil rakyat, meskipun waktunya tinggal sekitar 1,5 tahun lagi," ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengucapkan selamat kepada H Abdul Gafar dan fraksi PKB yang kini kembali lengkap anggotanya di DPRD Kota Banjarmasin sebanyak enam orang, yang tentunya akan menjadi mitra selalu pemerintah kota.
"Kita harap dengan sudah lengkapnya anggota DPRD Kota Banjarmasin, hubungan kerja dengan pemerintah kota, lebih lancar dan seluruh tugasnya berjalan dengan lebih baik," paparnya.
Dia berharap, dengan sudah sempurnanya jumlah anggota DPRD kota saat ini, dapat bersama pemerintah kota merampungkan segala agenda-agenda yang mendesak pada 2018 ini.
"Khususnya agenda legislasi dan prolegda, ini penting bisa berjalan sesuai target, hingga pemerintahan bisa berjalan harmonis," pungkas Ibnu Sina.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Andi Effendi dari Fraksi PKB terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Effendi dan mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali diduga menerima suap dalam persetujuan penetapan Perda tentang penanaman modal badi PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar dari APBD kota setempat.
Bersamaan dengan itu, KPK juga menangkap Direktur PDAM Bandarmasih Ir Muslih dan menejer keuangannya Transis. Keduanya sudah menjadi terdakwa dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.