Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menangkap juru parkir karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Total kami temukan lima paket sabu-sabu dengan berat 5,53 gram dari pengungkapan ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakan Firman, tersangka yang ditangkap berinisial RI (23) dan RL (20). Selain kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir itu, petugas juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial RA (38).
"Jadi awalnya anggota menangkap dua juru parkir di pinggir Jalan Mahligai Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,26 gram dan
dua paket sabu-sabu seberat 0,42 gram," papar Firman kepada Kantor Berita Antara.
Kemudian dari pengembangan, anggota Subdit II Ditresnarkoba kembali menangkap tersangka wanita di Jalan Mahligai, Kertak Hanyar II dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,85 gram.
"Mereka bertiga satu jaringan, jadi kedua tersangka laki-laki mengambil barang kepada tersangka perempuan," ujar Firman yang saat ini merangkap menjadi Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin mengisi kursi Kombes Pol Anjar Wicaksana yang sedang beribadah umrah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 (1) subs Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Anggota di lapangan masih melakukan pengembangan jaringan pemasok barang kepada ketiga tersangka," pungkas alumni Akpol 1994 itu.