Menurut Syamsuri di Kandangan, Rabu, surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD HSS telah disampaikan kepada pengurus DPD PKS Kabupaten HSS pada Kamis (11/1) 2018.
Kini surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD HSS tersebut, sudah diproses pengurus DPD PKS Kabupaten HSS.
Selanjutnya, DPD PKS akan menetapkan pengganti dan kemudian dibuatkan agenda pelantikan ketua DPRD yang baru.
"Pengurus DPD Kabupaten HSS juga mengusulkan dua nama penganti saya, dan namanya masih belum bisa kita informasikan sekarang," katanya.
Menurut dia, setelah pengunduran diri sebagai ketua DPRD dan sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU, ia akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD HSS.
Pengunduran diri sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan undang-undang pilkada yang menetapkan apabila sudah ditetapkan menjadi calon bupati atau wakil bupati oleh KPU, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
Sedangkan calon Bupati HSS Achmad Fikry juga telah mengajukan surat cuti sebagai Bupati HSS, untuk mengikuti proses pelaksanaan Pilkada.
"Saya telah mengirimkan surat cuti sebagai kepala daerah, kepada Mendagri dan saat ini sedang diproses pengajuannya melalui Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor," katanya.
Surat cuti yang diajukan kepada Mendagri, tambah dia, akan berlaku otomatis kalau sudah ditetapkan sebagai calon bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun jika dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati tidak termasuk sebagai calon, maka cuti tidak jadi.
sebelumnya, dua bakal Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ketua KPUD HSS, Imron Rosyadi, di Kandangan, Senin (8/1) mengatakan bakal pasangan calon yang mendaftar yakni dari jalur independen atau perseorangan H Najmuddin-HM Ridha, kemudian Jalur Partai Politik (Parpol) H Achmad Fikry-Syamsuri Arsyad.