Forum Guru Honorer Sekolah Negeri Kota Banjarmasin, Selasa melakukan audensi dengan anggota komisi IV DPRD setempat di gedung untuk meminta diperjuangkan nasib para guru honorer.
Ketua Forum Guru Honorer Sekolah Negeri Banjarmasin M Ali Wardana menyatakan, masih ada sekitar 400 guru honorer yang tergabung diorganisasinya belum mendapatkan SK wali kota yang merupakan syarat mendapatkan kenaikan upah pada 2018.
Masalahnya, ungkap Ali, syarat untuk mendapatkan SK wali kota agar bisa termasuk mendapatkan kenaikan upah dari BOS APBD tahun 2018 itu harus berstatus guru linear atau sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
Hal ini dianggap pihaknya tidak berkeadilan, sebab banyak guru honorer tidak linear yang sudah mengabdi puluhan tahun mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk mencerdaskan anak bangsa hanya karena syarat itu harus terpinggirkan kembali.
Sehingga pihaknya merasa harus ada kebijakan yang baik untuk memberikan peningkatan kesejahteraan para guru honorer di daerah ini agar bisa merata dirasakan, karena kalau tidak demikian akan terus terjadi ketimpangan.
"Kita berharap ini akan menjadi perhatian pemerintah kota agar mengatur kebijakan sebaik-baiknya, sebab nasib guru honorer di daerah ini sangat memperihatinkan, karena ada yang hanya diupah Rp200 ribu perbulan," tutur Ali.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan, bahwa sekitar 1.346 orang tenaga guru honor di kota ini sudah terdata dan diberi SK wali kota.
Dikatakan dia, sekitar 1.346 guru honorer di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama yang sudah mendapat SK itu berhak untuk mendapatkan kenaikan upah atau tambahan insentif dari wali kota melalui BOS APBD yang masing-masingnya sekitar Rp800 ribu perbulannya pada 2018 nanti.
"Total anggaran yang dialokasikan untuk kenaikan upah para guru honorer melalui BOSDa ini sebesar Rp11 miliar," ungkapnya.
Kemudian, kata Nuryadi, bagi guru honorer yang belum terdata, nantinya akan tetap mendapatkan insentif sebesar 15 persen dari sumber dana BOS APBN. Setelah nantinya, pihak sekolah masing-masing mengusulkan daftar nama penerima tersebut.
"Jadi yang mereka tuntut hanya SK dari walikota, padahal mereka tetap bisa mendapatkan instentif dari APBN. Sesuai saran yang kami sampaikan dalam pertemuan dengan mereka di dewan tadi,? tegasnya.
Terkait masalah ini, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Sri Nurnaningsih berharap, bila pemerintah daerah tidak bisa membantu dengan anggaran daerah. Maka dapat dibantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
dengan mendapatkan jatah 15 persen dari BOS APBN.
"Kalau mereka tetap mendapatkan insentif 15 persen dari BOS APBN, maka sedianya dibantu untuk mendapatkannya,? ujar Sri Nurnaningsih.
Kemudian, keinginan agar mendapatkan SK dari walikota, sedianya dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.