Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria pemilik kios makanan ringan yang kedapatan menjual dan menyimpan obat bebas terbatas diduga ilegal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit I, Iptu Pol Novillia Andrias SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, pemilik kios tersebut ditangkap saat menjual obat keseorang pembeli.
Penangkapan pemilik kios berinisial MH alias Heri (42) itu berlangsung Rabu (18/1) pukul 21.00 wita beralamat di jalan Kelayan B Rt 07 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
"Kita coba memantau kios milik heri, pada saat ia melakukan transaksi terhadap pembeli obat bebas terbatas tanpa izin edar itu langsung kita tangkap dan geledah kios, dan di dalam kiosnya ditemukan beberapa jenis obat bebas terbatas atau daftar G tanpa izin edar atau penjualan obat tersebut dinilai ilegal," ucapnya.
Dengan berhasil menangkap Heri dan barang bukti lainnya itu, terpaksa ia harus digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan diruang Unit I guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya, 27 butir tablet obat daftar G, dua pak kapsul black an, 20 cream natural king 99.
Berdasarkan barang bukti tersebut, dan dari hasil penyidikan dengan terpaksa Heri dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancaman hukuman lima tahun penjara pidana.
"Heri saat ini sudah kita tahan dan statusnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, guna menjalani pemeriksaan terpaksa ia kita tahan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, atas kasusnya tersebut ia dijerat denga UU Kesehatan," terang Kanit yang berparas cantik itu.
Heri mengakui bahwa dengan sampingan menjual obat-obat bebas terbatas itu ia bisa meraih keutungan yang lumayan dalam sehari bisa mendapatkan uang Rp 30.000.
Dia juga mengakui, mendapatkan obat-obat dan kosmetik lainnya itu diperoleh dari seorang sales yang mana ia pun tidak mengetahui nama sales tersebut.
"Sales itu datang setiap minggunya dan menawarkan barang-barang tersebut, saya tergiur karena banyak yang berminat terutama pada jenis obat-obatan itu, dan saya tidak mengetahui bahwa menjual obat tersebut dilarang oleh aturan," terangnya.
Menurutnya dia mau menjual barang-barang tersebut dikarenakan hasilnya lumayan dan bisa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan untuk hal lainnya, demikian Heri./gun/D
Â