Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Komisi III DPR RI berkolaborasi memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah yang transparan, akuntabel serta berintegritas.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, kolaborasi dengan Komisi III DPR RI ini dengan menggelar sosialisasi di PT Air Minum Bandarmasih, yakni perusahaan milik Pemkot Banjarmasin.

"Kami sampaikan terimakasih atas hadirnya anggota Komisi III DPR RI  Endang Agustina pada kegiatan ini," ujarnya.

Yamin menegaskan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.

"Integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap lini organisasi. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen, keberanian, dan keteladanan dari seluruh elemen,” ujarnya.

Dia mengapresiasi inisiatif PT Air Minum Bandarmasih yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat penegakan hukum. 

Menurut dia, pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi yang solid serta kesadaran bersama untuk menutup setiap celah praktik penyimpangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami lebih dalam aspek-aspek penegakan hukum sekaligus mampu mengimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pemerintah Kota Banjarmasin pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya kerja yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan dipercaya masyarakat. 
 



Pewarta: Sukarli
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026