Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) lebih proaktif mensosialisasikan ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan, terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
Gubernur Sahbirin Noor, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, H Siswansyah di Banjarmasin Senin mengatakan, persoalan yang sempat dialami kedua tenaga kerja asal Kalsel, harus menjadi pelajaran penting agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu Gubernur juga berharap, Disnakertrans terus meningkatkan ketrampilan masyarakat, terutama yang akan bekerja di luar negeri, sehingga mendapatkan pekerjaan dan fasilitas yang lebih baik.
Sebelumnya, Siswansyah menyambut kedatangan kedua Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bebas dari vonis hukuman mati terjerat kasus pidana.
Siswansyah berharap, kasus yang menimpa Darmawati dan Aminah bisa menjadi pelajaran bagi warga Banua, yang akan dan sedang bekerja di luar negeri.
"Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kalsel, kami mengucapkan terima kasih dan kepada Kemenlu RI, KBRI Arab Saudi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI), Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), dan instansi tenaga kerja daerah, yang memediasi dan melakukan langkah-langkah diplomasi hingga kedua TKI kami, bisa pulang ke Banua dengan selamat," kata Siswansyah.
Kepala Seksi Arab Saudi 1 Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri RI Anhar Siregar mengatakan, kerberhasilan memulangkan dua TKI asal Kalsel tersebut merupakan bukti dari perhatian pemerintah.
Menurut dia, pemulangan ke dua TKI tersebut, merupakan bukti upaya bersama Kemenlu dan instansi terkait lainnya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri.
Hal itu disampaikan Anhar, usai serah terima Pemulangan WNI/TKI atas nama Aminah dan Darmawati berlangsung di VIP Room Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin, di Banjarbaru Sabtu malam.
Peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja asal daerah setempat sangat diperlukan.
"Tanpa peran daerah dalam menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kasus pidana umum, sulit bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan optimal bagi TKI yang bekerja di luar negeri," katanya.
Koordinasi keterpaduan perlindungan tenaga kerja oleh pemerintah daerah tambah Anhar cukup baik ditandai dengan koordinasi cepat dalam menangani setiap persoalan ketenagakerjaan di luar negeri.
Terkait persoalan hukum yang sempat dialami Aminah dan Darmawati penting untuk dijadikan sebuah pembelajaran bagi seluruh TKI atau WNI kita yang ada di luar negeri, agar kasus serupa jangan sampai terulang lagi.
Sosialiasi pencegahaan penting dilakukan instansi ketenagaakerjaan daerah bersama instansi vertikal sebagai langkah preventif dan minimalisir jumlah kasus. Pemerintah pusat terus melakukan langkah-langkah preventif kasus ketenagakerjaan di luar negeri.
Disnakertrans Proaktif TKI
Selasa, 17 Oktober 2017 5:56 WIB
...kasus yang menimpa Darmawati dan Aminah bisa menjadi pelajaran bagi warga Banua,