Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan perubahan peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda tersebut disetujui DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota, Senin.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini dan Mathari dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, perubahan Perda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
“Rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin dukung program olah sampah menjadi energi listrik
Dia menjelaskan, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah melakukan berbagai langkah seperti pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif yang rasional, serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarmasin juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo menyampaikan, ada perlu sedikit revisi pada Perda tersebut untuk penyesuaian aturan di atasnya, salah satunya terkait retribusi lingkungan atau kebersihan.
"Termasuk juga terkait kerja sama penanganan limbah," paparnya.
Edy menyampaikan kemungkinan pula pada pembahasan nantinya terkait penyesuai pajak parkir dan retribusi parkir.
"Dalam pembahasan Raperda itu nantinya bisa berkembang," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini menyampaikan, perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini disetujui semua fraksi di dewan pada rapat paripurna tadi.
Menurut dia, Raperda ini akan dibahas secara mendalam dan terperinci oleh panitia khusus (Pansus) legislatif dan eksekutif.
"Kita sudah bentuk Pansus untuk pembahasan Raperda ini," demikian katanya.
Pewarta: SukarliEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026