Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus atau Rancangan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (Tatib DPRD Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengharapkan Tatib yang Pansusnya bahas lebih responsif nanti.
"Oleh karena itu, selain melakukan studi komparasi, Pansus Tatib DPRD Kalsel berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta," ujar Iskandar saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Pasalnya, menurut mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu, Tatib tersebut panduan bagi anggota DPRD Kalsel dalam menjalankan tugasnya.
*Kami berharap dengan penyempurnaan terhadap Tatib, anggota dewan bisa lebih optimal dalam menyerap aspirasi masyarakat yang terus berkembang,” jelas wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.
Politikus senior Partai Golkar tersebut menerangkan, dalam konsultasi bertempat di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel di Jakarta, 20 September 2024 dari Kemendagri memberikan arahan atas substansi dan materi Rancangan Tatib itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Agus Mulia Husin menegaskan pentingnya sinkronisasi dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD.
Wakil rakyat asal dapil VII yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD provinsi setempat mengungkapkan, bahwa pengesahan Tatib akan segera berlanjut ke tahap penyelarasan melalui aplikasi e-Perda.
“Sinkronisasi internal sangat penting agar pembentukan AKD bisa lebih cepat dan selaras dengan Tatib yang baru,” demikian Agus Mulia Husin.
Pansus Tatib DPRD Kalsel berharap seluruh proses dapat selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan tugas anggota dewan periode 2024-2029 berjalan dengan lebih efektif dan terstruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Slamet Endarto turut memberikan dukungan terhadap pembentukan Tatib baru DPRD Kalsel.
Ia menyatakan, bahwa Kemendagri siap membantu memfasilitasi pengesahan Tatib tersebut melalui proses e-Perda.
“Kami siap memfasilitasi jika berkas Tatib dari Kalsel sudah final. Ini penting sebagai acuan bagi kelembagaan DPRD untuk menjalankan fungsi legislatif dengan baik,” tegas Slamet Endarto.