Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggodok aturan untuk perlindungan ribuan kekayaan intelektual khususnya yang diciptakan para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin H. Hadi Supriyanto di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sudah memasuki enam bab dan 64 pasal.
"Rencananya ada 16 bab, dengan seratus lebih pasal," ujarnya.
Menurut dia, pembahasan aturan ini di antaranya menitik beratkan perlindungan kekayaan intelektual dari produk yang diciptakan para pelaku IKM di daerah ini, seperti merek, desain kemasan produk dan lainnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin tekankan aturan untuk melindungi kekayaan intelektual
Baca juga: Banjarmasin jaga karya daerah lewat Raperda kekayaan intelektual
"Di daerah kita ini kan IKM itu ada ribuan, mereka menciptakan inovasi dan kreativitas seperti merek atau desain kemasan lainnya, ini bisa jadi hak paten bagi mereka," ujarnya.
Dalam aturan yang digodok ini, ungkap Hadi, pemerintah mengupayakan atau memberikan fasilitasi agar para pelaku IKM bisa memiliki hak paten atas inovasi dan kreativitas yang mereka ciptakan.
"Pemerintah memberikan bantuan fasilitasi para pelaku IKM mendapatkan kekuatan hukum atas ciptaan mereka itu tadi," katanya.
Menurut Hadi, langkah ini sebagai upaya agar kekayaan intelektual di daerah ini tidak mudah diakui orang lain, apalagi yang berkaitan dengan kearifan lokal.
"Ada kan informasi, kue amparan tatak yang notabene kue khas Kalsel, khususnya Banjarmasin, diakui sebagai kekayaan intelektual provinsi lain, ini jangan sampai terjadi dengan yang lainnya milik daerah ini," kata Hadi.
Baca juga: Pemkot-Kemenkum perkuat sinergi layanan kekayaan intelektual
Karenanya pihaknya di pansus sangat bersemangat dan komitmen untuk membahas pembuatan aturan ini, agar secepatnya rampung.
Kabid Perindustrian Kota Banjarmasin Dedi Hamdani menyampaikan, pembuatan aturan ini sangat penting untuk perlindungan hak cipta khususnya IKM dan UMKM di daerah ini yang terdata sekitar 6.000.
"Dengan adanya aturan ini nantinya kita bisa lebih maksimal lagi membantu atau memfasilitasi para pelaku IKM atau UMKM untuk mengurus hak kekayaan intelektual mereka ke Kementerian Hukum," ujarnya.
Selama ini, ungkap Dedi, Pemkot hanya bisa memberikan fasilitasi sebanyak 100 IKM sesuai anggaran yang disiapkan, padahal yang memohon sangat banyak.
"Moga dengan adanya payung hukum ini nantinya kita lebih bisa maksimal lagi membantu," ujarnya.
Pewarta: SukarliEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026