Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Hadi Supriyanto menyampaikan, daerahnya membentuk pusat layanan khusus yang menjadi sentral pelayanan kekayaan intelektual dengan dibuatnya aturan terkait itu.
Hadi di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sudah difinalisasi untuk segera menjadi dasar pemerintah kota setempat memberikan pelayanan maksimal bagi hak kekayaan intelektual masyarakat.
"Dengan adanya fasilitasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Mereka bisa berkarya dalam jangka panjang tanpa takut terhadap persoalan perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, fasilitasi kekayaan intelektual akan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. dengan membentuk pusat layanan khusus yang menjadi sentral pelayanan kekayaan intelektual.
Sentra kekayaan intelektual, jelas Hadi yang menjadi Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin pada pembahasan Raperda tersebut ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Fasilitas ini akan menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi, konsultasi, hingga pendampingan terkait proses pendaftaran kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin Haryanta menjelaskan, sentra kekayaan intelektual akan menjadi wadah bagi masyarakat yang masih belum memahami proses pengurusan kekayaan intelektual.
Menurut dia, layanan yang diberikan mencakup pendaftaran, inventarisasi, pembinaan, hingga pemberdayaan pelaku usaha dan kreator.
“Melalui sentra kekayaan intelektual, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. Mulai dari proses awal hingga perlindungan haknya," demikian katanya.
Pewarta: SukarliEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026