Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah merampungkan pembahasan pembuatan peraturan terkait limbah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin terkait pembahasan raperda tersebut, Rian Zulfikar, di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, regulasi ini dibuat bertujuan memperkuat sistem pengelolaan air limbah domestik sekaligus menjadi dasar hukum dalam pengendalian pencemaran, terutama di sungai-sungai kecil di Banjarmasin.
"Aturan ini akan menjadi dasar untuk memperkuat pengelolaan limbah domestik dan menekan pencemaran sungai. Ada juga pengaturan terkait larangan, serta mekanisme pelaporan bagi masyarakat jika menemukan pencemaran,” jelasnya.
Namun demikian, ungkap Rian, aturan ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh warga menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Menurut da, fokus utama aturan masih pada pengaturan sistem dan pengawasan, sementara aspek teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Teknis seperti tarif, retribusi layanan, dan mekanisme operasional tidak diatur dalam aturan ini, melainkan akan diturunkan dalam Perwali," katanya.
Pembuatan aturan ini, ucap Rian, juga belum menyasar secara spesifik sektor usaha atau badan niaga, melainkan lebih menitikberatkan pada penguatan sistem dasar pengelolaan limbah serta edukasi masyarakat.
Selain itu, kata Rian, Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) disebut akan menjadi salah satu pihak yang menerima manfaat langsung dari regulasi ini.
Pansus pun telah berkoordinasi dengan jajaran direksi Perumda PALD Banjarmasin untuk memastikan kesiapan implementasi.
“Komitmen Dirut PALD sangat baik. Beliau sudah mempelajari draft secara mendalam dan memberikan banyak masukan penting, bahkan hingga menjelang finalisasi,” ungkap Rian.
Dengan rampungnya pembahasan ini, diharapkan ke depan pemerintah memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan program pengendalian pencemaran lingkungan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran.
"Harapan kita masyarakat bisa lebih mengerti, dan pemerintah juga memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak," demikian kata Rian.
Pewarta: SukarliEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026