Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akan menutup apotek dan toko obat yang ada di "Bumi Bersujud" apabila tidak mengikuti prosedur, dan menyalahi izin usaha dalam menjual obat.
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu H. Damrah, di Batulicin, Senin, mengatakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa apotek di Kecamatan Satui membuka praktik tidak sesuai dengan prosedur kefarmasian.
"Saat dilakukan sidak tim gabungan dari dinas kesehatan dan kepolisian menemukan tiga apotek, BF, SF dan SNF menjual obat yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)," katanya.
Selain menjual obat dari HET, apotek tersebut tidak memperpanjang izin usahanya dan tidak memiliki asisten apoteker sebagai syarat utama dalam perijinan apotek sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pada saat sidak ke apotek tersebut tim bertugas juga menemukan krim racikan yang tidak memiliki izin serta dikerjakan bukan oleh tenaga apoteker atau dokter tetapi dikerjakan oleh tenaga yang tidak sesuai dengan bidangnya.
"Hal ini sangat membahayakan bagi masyarakat, dikhawatirkan apabila ada masyarakat yang membeli obat di apotik tersebut akan tetapi penjaga apoteknya tidak memahami kegunaan dan dosis obat yang akan diberikan bisa menimbukan bahaya bagi pasien," katanya.
Ditegaskan, Dinas Kesehatan Tanah Bumbu tidak main-main dalam melaksanakan sidak ini, selain memantau apotek dan toko obat secara administrasi, pihaknya bersama kepolisian terus mengawasi dan menyelidiki peredaran obat-obatan yang marak disalahgunakan.
Sementara, bagi pelaku yang melanggar undang-undang kefarmasian akan tutup dan tidak diperbolehkan operasi selama opotek tersebut belum memiliki tenaga ahli apoteker dan melakukan perpanjangan izin dagang obat dari Dinas Kesehatan.
"Apabila himbauan tersebut masih di abaikan dan pelaku masih beroperasi dengan mengabaiakn aturan dan ketentuan yang berlaku kami akan melakukan mencabut surat izin dagang obat dan menyita seluruh obat yang masih ada," tuturnya.
Dinkes Tanah Bumbu Cabut Izin Apotek Nakal
Selasa, 3 Oktober 2017 5:44 WIB