Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kalimantan Selatan (IKADIN Kalsel) menyambut positif penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional atau KUHP baru yang mengedepankan restorative justice (RJ) dibanding pemidanaan.
"Kami berharap ke depan tak semua perkara berujung pada pemenjaraan, terutama untuk perkara ringan," kata Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel Syahrani di Banjarmasin, Sabtu.
Ia menyebut perubahan ini sebagai langkah modern dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Ini satu langkah tentang hukuman pidana di Indonesia. Kita tak lagi kaku bahwa pemenjaraan adalah pilihan utama. Itu alternatif terakhir,” katanya.
Sementara Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel Syaiful menambahkan KUHP baru merupakan produk hukum nasional yang lebih mengutamakan perlindungan kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti perubahan dalam KUHP baru yang memberi ruang lebih luas bagi peran advokat.
“Ada sistem di mana saksi juga bisa didampingi pengacara, di situ peranan pengacara lebih menonjol,” ujarnya.
Rencananya IKADIN Kalsel menggelar seminar terkait lahirnya regulasi baru di bidang hukum pidana, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana umum.
Rencana membedah regulasi hukum pidana tersebut lahir setelah silaturahmi dan diskusi di sela buka puasa bersama di salah satu rumah makan yang ada di Banjarmasin hari ini.

