Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan berpendapat, Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong siap konsolidasi.
"Kesiapan konsolidasi BPR di Tabalong tersebut juga mereka sampaikan kepada Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujarnya di Banjarmasin, Senin, sesudah meninjau ke kabupaten itu pekan lalu.
Namun, lanjutnya, BPR di Tabalong itu belum bisa melakukan konsolidasi atau penggabungan karena terkendala peraturan perundang-undangan berupa peraturan daerah (Perda) Kalsel yang masih menunggu hasil evaluasi/fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Di "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu terdapat tiga BPR yaitu di Kecamatan Haruai, Kelua dan Kecamatan Muara Uya, ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel tersebut.
Saraba Kawa motto daerah Tabalong berasal dari bahasa daerah Banjar Kalsel, yang pengertiannya serba bisa atau serba dapat = tidak ada suatu usaha pembangunan daerah dan masyarakat tersebut yang tak bisa dilaksanakan.
Oleh sebab itu, pada kesempatan pertama nanti Komisi II DPRD Kalsel akan mempertanyakan ke Kemendagri, mengapa evaluasi atau fasilitasi terhadap Raperda tentang BPR di Kalsel untuk menjadi belum kunjung keluar.
Padahal Raperda BPR sudah lama mendapat persetujuan anggota DPRD setempat, untuk menjadi Perda, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong tersebut.
"Pasalnya kita menginginkan, BPR di Kalsel, termasuk di Tabalong yang sudah siap konsolidasi ke depan lebih maju lagi, terutama selaku pembina permodalan bagi usaha ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menengah," tuturnya.
Konsolidasi atau penggabungan BPR tersebut salah satu upaya efesiensi dan efektifitas, baik dalam pembiayaan maupun sumber daya manusia, demikian Suwardi Sarlan.
Di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota terdapat 22 BPR dengan kondisi yang bervariasi,
tersebar pada sejumlah kabupaten, kecuali Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru tidak terdapat lembaga perbankan yang berbasis ekononi kerakyatan tersebut.