Pelaku yang tersulut emosi mengeluarkan pisau dan menusuk ke tubuh korban berkali-kali,

Kandangan (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seorang pemuda, yang terjadi di Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, HSS.

Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam, di Kandangan, menjelaskan kronologi kasus tersebut dengan tersangka Rama (21) yang telah diamankan, setelah melakukan penusukan menewaskan Muhammad Yusuf Habibie (20), warga Palantingan, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.

"Kejadian penganiayaan ini terjadi di kawasan Angkringan Ganda, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan pada Rabu (11/3) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita," kata kapolres saat memimpin keterangan pers di aula mapolres setempat, Kamis.

Diterangkan kapolres, kejadian berawal ketika korban melintas dengan sepeda motor di depan tempat jualan pelaku.

Dan saat melintas di jalan berlubang yang tergenang air, cipratan air dari kendaraan korban yang melintas mengenai pelaku yang saat itu sedang mengipasi bakaran di tempat jualannya.

Baca juga: Polres HSS ringkus 33 tersangka hasil Operasi Sikat Intan

“Korban saat itu dalam keadaan mabuk alkohol dan melintas dengan sepeda motor. Air dari jalan berlubang menciprat ke tubuh pelaku sehingga membuat pelaku emosi dan marah,” ungkap kapolres.

Karena kesal dengan kejadian itu, pelaku kemudian memanggil korban yang saat itu sedang bersama tiga temannya.

Setelah korban berhenti, pelaku mengambil pisau yang disembunyikan di dalam mobil dan menyelipkannya di pinggang.

Tak lama kemudian, pelaku langsung mendatangi korban yang berada di trotoar pinggir jalan hingga keduanya saling berhadapan.

Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat mendorong pelaku hingga terjatuh. Pelaku yang tersulut emosi mengeluarkan pisau dan menusuk ke tubuh korban berkali-kali.

“Pelaku menusuk korban di bagian perut sebelah kiri dan lengan. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menyerang bagian kaki korban,” tutur kapolres.

Melihat kejadian itu, teman-teman korban berusaha melerai dengan menarik pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan pisau di lokasi kejadian.

Adapun korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun hanya berselang sekitar 30 menit korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Polres HSS amankan sejumlah kendaraan pada Operasi Jaran Intan 2026

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke pihak kepolisian, di Polsek Kandangan Kota.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara, dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan.

Polisi melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di dalam kamar rumah tersebut.

Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau jenis Asu tanpa hulu dan kumpang kini diamankan di Polres HSS untuk proses penyidikan, pakaian korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti juga diamankan.

"Atas perbuatan pelaku ini dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tambah kapolres.



Pewarta: Fathurrahman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026