Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita enam paket sabu dari seorang residivis IS (35) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung menyusul laporan terkait dugaan peredaran sabu melalui kontak layanan kepolisian 110.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba  AKP Andi Prateknjo menemukan satu paket sabu di badan pelaku sekitar  Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.

"Total barang bukti sabu yang kita sita mencapai  4,27 gram daam kemasan enam plastik klip," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, Kamis.

Saat penangkapan semula petugas  menemukan satu paket sabu  pada badan  pelaku dan lima paket sabu hasil penggeledahan di rumah IS.

Selain enam paket sabu  Satresnarkoba juga menyita satu   dompet,  satu pak  plastik klip,   sekop dari sedotan dan timbangan digital serta uang  Rp250 ribu  diduga hasil penjualan narkoba.

Saat ini  pelaku  telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut. 

"Kami  mengapresiasi laporan warga serta mengimbau  terus berperan aktif  memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," jelas Kapolres.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026