Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita enam paket sabu dari seorang residivis IS (35) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung menyusul laporan terkait dugaan peredaran sabu melalui kontak layanan kepolisian 110.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Andi Prateknjo menemukan satu paket sabu di badan pelaku sekitar Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
"Total barang bukti sabu yang kita sita mencapai 4,27 gram daam kemasan enam plastik klip," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, Kamis.
Saat penangkapan semula petugas menemukan satu paket sabu pada badan pelaku dan lima paket sabu hasil penggeledahan di rumah IS.
Selain enam paket sabu Satresnarkoba juga menyita satu dompet, satu pak plastik klip, sekop dari sedotan dan timbangan digital serta uang Rp250 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengapresiasi laporan warga serta mengimbau terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," jelas Kapolres.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026