Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum PUPR Kalsel, Angga Rinaldi Rizal, menyampaikan pembangunan tangki septik bukan hanya penyediaan infrastruktur, tetapi juga langkah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan yang lebih sehat.
Baca juga: Dinas PUPR Kalsel diminta ganti pagar Jembatan Karangrati HSS
“Tangki septik yang dibangun ini sudah menggunakan biofil yang kedap air dan aman. Harapannya, pembangunan stimulan dari provinsi dapat berlanjut di tahun berikutnya dan diteruskan oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Angga didampingi PIC Program Pembangunan Tangki Septik Dinas PUPR Kalsel Nisa Rintiarni saat meninjau Lokus Pilot Project PKP Tahun 2025 di Mantuil, Banjarmasin, Jumat.
Melalui program lintas sektor Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pembangunan lima unit tangki septik individu tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses sanitasi aman guna memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sektor air minum dan air limbah.
Angga menyebut dukungan provinsi sangat penting dalam memastikan target SPM yang ditetapkan pemerintah pusat dapat dicapai oleh pemerintah daerah, terutama terkait penyediaan layanan air minum dan sanitasi.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Kalsel divonis lima tahun penjara
Selain lima unit di Mantuil, Dinas PUPR Kalsel juga merealisasikan total delapan unit tangki septik individu di wilayah Kota Banjarmasin. Tiga unit lainnya dibangun di Kelurahan Sungai Andai sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sanitasi perkotaan.
Ia berharap pelaksanaan program sanitasi dapat diperluas ke berbagai wilayah di Kalsel pada 2026, tidak hanya di Banjarmasin tetapi juga daerah seperti Banua Anam hingga Gema Saijaan Bersujud.
“Kita ingin cakupan sanitasi layak terus berkembang di seluruh Kalsel. Ini langkah kecil namun sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pembangunan tangki septik individu ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur dasar permukiman di Kalsel, sekaligus wujud komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan lingkungan sehat, layak huni, dan bebas BABS bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Kalsel dituntut 5 tahun 8 bulan penjara
