Kebijakan penataan ruang yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu mendukung pembangunan daerah,
Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rapat paripurna lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026-2046.
Rapat dipimpin ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi (HAF) didampingi Wakil Ketua I H Husnan, dan Wakil Ketua II H M Kusasi, dan dihadiri para anggota DPRD, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangan, Kamis.
Adapun dari unsur eksekutif dihadiri Wakil Bupati (Wabup) HSS H Suriani, Sekretaris Daerah H Muhammad Noor, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-HSS.
Baca juga: DPRD HSS dorong pemda maksimalkan realisasi pokir legislatif
Dalam rapat, masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum mereka berupa masukan, saran, serta catatan strategis terhadap raperda RTRW Kabupaten HSS 2026-2046, menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan bersama eksekutif.
"Kami dari DPRD HSS sangat mendukung adanya raperda ini, tentunya dalam rangka menjadikan Kabupaten HSS yang lebih teratur," kata HAF dalam keterangan.
Diterangkan HAF, DPRD HSS berkomitmen mengawal pembahasan raperda RTRW secara mendalam, agar kebijakan ini dapat menjadi landasan pembangunan daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
Pihaknya pun menilai regulasi ini sangat krusial, sebagai pedoman tata ruang jangka panjang demi mencapai kemajuan wilayah yang terencana.
Baca juga: DPRD HSS-eksekutif bahas pokok pikiran legislatif
"Sehingga nantinya kebijakan penataan ruang yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSS," ujar HAF.
Sementara itu, Wabup HSS H Suriani menegaskan pemerintah daerah akan memberikan perhatian khusus, terhadap saran-saran dari berbagai fraksi partai politik.
Menurut wabup, penyampaian saran dari fraksi-fraksi tadi akan menjadi perhatian eksekutif, dan adanya raperda ini bentuk upaya mewujudkan pembangunan yang lebih tertata, tanpa adanya tumpang tindih lahan.
Pewarta: FathurrahmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026