Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Syafrudin Noor menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan agar tetap mendukung pembangunan berkelanjutan.
Syafrudin menyampaikan itu saat Rapat Paripurna DPRD HSS dengan agenda penyampaian Raperda RPPLH yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan didampingi Wakil Ketua II H Muhammad Kusasi di Kandangan, Senin.
Baca juga: Bupati HSS: Maulid jadi momentum teguhkan kecintaan kepada Rasulullah
"Lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan kita secara berkelanjutan," ujar Syafrudin.
Menurut dia, pembangunan pada umumnya berpotensi menimbulkan dampak penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan yang sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen.
Ia menekankan perlu kebijakan yang dapat dijadikan pedoman dalam setiap kegiatan pembangunan, sehingga potensi penurunan kualitas lingkungan dapat dicegah atau diminimalisir.
“Sedangkan akibat kegiatan yang telah terjadi maupun kondisi alam yang rawan menyebabkan terganggunya fungsi lingkungan hidup dapat ditangani secara terpadu dan komprehensif,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan Syafrudin, pemerintah daerah wajib menyusun RPPLH yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Baca juga: Bupati HSS sebut pendampingan KPK perkuat tata kelola pemerintahan
Penyusunan RPPLH, lanjut dia, memperhatikan keragaman fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta dinamika perubahan iklim dengan berpedoman pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan tata ruang, kepastian hukum, dan pelibatan pemangku kepentingan.
“RPPLH menjadi instrumen pengendali penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya. Dokumen ini juga dilengkapi penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang menjadi acuan kinerja pemerintah daerah dalam urusan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Pemkab HSS, kata dia, mengajukan raperda tersebut dengan maksud memelihara fungsi lingkungan hidup sekaligus mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan menyambut baik pemerintah daerah mengajukan Raperda RPPLH karena isu lingkungan hidup merupakan mandat undang-undang yang wajib dilindungi.
"Nanti kami akan membahas bagaimana melindungi lingkungan hidup agar tetap lestari. Setelah pengajuan ini, kami akan menjadwalkan pandangan umum fraksi terhadap Raperda," ujarnya.
Baca juga: Persada Anduhum juarai turnamen sepak bola Bupati HST Cup 2025
