Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Kamis, mengatakan rapat harmonisasi Raperda telah dilaksanakan bersama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak dan jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPLH).
Baca juga: Kemenkum Kalsel raih penghargaan dan apresiasi dari Wali Kota Banjarmasin
Menurut Alex, harmonisasi menjadi penting agar regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pengelolaan pemakaman bukan hanya soal penyediaan lahan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia untuk dimakamkan secara layak, tata ruang daerah, hingga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Ia menekankan, harmonisasi Raperda Pemakaman diperlukan agar aturan yang dilahirkan tidak tumpang tindih dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalsel hadir di Bakul Fest 2025
Alex menambahkan Kanwil Kemenkum Kalsel siap mendukung Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memastikan substansi Raperda sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
"Diharapkan Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman ini dapat segera difinalkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut dia, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum serta layanan pemakaman yang tertib, layak, dan sesuai dengan tata ruang daerah.
Baca juga: Banjarmasin jadi kota pertama di Kalsel rampungkan 100 persen pembentukan Posbankum
