Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan (LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan) mematangkan program pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kampus.

"Kami memastikan draf kerja sama yang disusun dapat diimplementasikan secara optimal dalam percepatan pembentukan Sentra KI pada perguruan tinggi di bawah binaan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan pembahasan ini menjadi langkah penting agar program yang dirancang memiliki dasar yang kuat dan dapat memberikan manfaat nyata dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual.

Meidy menegaskan Sentra KI di kampus bertugas mengelola, melindungi, dan mengkomersialisasikan hasil riset serta inovasi civitas akademika.

Adapun petugas Kemenkum di Sentra KI melayani pendaftaran KI seperti hak cipta, paten, dan merek, serta menjadi penghubung antara hasil riset kampus dengan kebutuhan industri.

"Tentunya kami juga ingin menjembatani hasil penelitian agar dapat dimanfaatkan oleh industri dan pasar, sehingga meningkatkan nilai ekonomi inovasi," tambahnya.

Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar menyampaikan kolaborasi ini membuka peluang integrasi tri dharma perguruan tinggi.

"Pembentukan sentra kekayaan intelektual sangat penting melindungi hasil karya dosen dan mahasiswa dari plagiat atau penggunaan tanpa izin,"
ujarnya.



Pewarta: Firman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026