Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan buka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang masih belum diisi pejabat definitif.
Pengumuman disampaikan panitia seleksi terbuka berdasarkan surat dengan Nomor: 800.1.4/001/PANSEL.JPTPSEKDA-BJB/VIII/2025 penerimaan berkas dimulai sejak 19 Agustus hingga 2 September 2025.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kalsel harmonisasikan empat Raperda
Ketua Panitia Seleksi Wahyuddin di Kota Banjarbaru, Sabtu mengatakan, seleksi ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka," ujar Wahyudin.
Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarbaru itu, seleksi terbuka baik ASN Pemko Banjarbaru maupun luar yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
Wahyudin menuturkan, pendaftaran dan penerimaan berkas sejak 19 Agustus hingga 2 September 2025 dan seleksi administrasi diumumkan 3 September 2025, tahap wawancara akhir pada 11 September 2025.
"Proses seleksi beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial, wawancara akhir, hingga penelusuran rekam jejak calon," ungkapnya.
Dikatakan Wahyudin, tiga kandidat terbaik rencananya diumumkan pada 16 September 2025 dan calon yang direkomendasikan sebanyak 3 orang berdasarkan nilai tertinggi urutan 1, 2 dan 3 sesuai hasil seleksi.
Ditambahkan, pihaknya tidak memandang jabatan saat calon mengikuti seleksi tapi berdasarkan perolehan nilai akhir yang dihimpun dari beberapa tahapan seperti yang telah dipersyaratkan.
"Syarat utama pelamar berstatus PNS lingkup pemerintah kabupaten kota se-Kalsel, usia maksimal 58 tahun saat pelantikan, pendidikan minimal S1 dan pengalaman jabatan sesuai bidang minimal lima tahun," katanya.
Baca juga: Komisi II DPRD HST dorong APH telusuri praktik pemalsuan kemasan beras Bulog
Selain itu, calon wajib menyertakan dokumen pendukung lainnya yang juga dipersyaratkan seperti daftar riwayat hidup, fakta integritas, surat kesehatan, bukti penyampaian LHKPN dan SPT.
"Proses seleksi bersifat objektif dan tidak dipungut biaya dan seluruh tahapan dilakukan transparan. Jika ada peserta terbukti memberikan data tidak benar, proses seleksi akan dibatalkan," tegasnya.
